KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya

Penyidik melakukan penahanan pada tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 April 2021.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (tengah). Facebook/Aa umbara sutisna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya, merupakan tersangka dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar), 2020. 

"Tim penyidik melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Jumat (9/4).

Ghufron mengatakan, Aa ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara Andri, mendekam di Rutan KPK cabang Kavling C1, Jakarta. Namun, keduanya akan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Kavling C1 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebagai diketahui, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan, sebagai tersangka. Dia sudah ditahan KPK selama 20 hari sejak 1 April 2021.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.