KPK tahan satu orang pihak Intidana terkait suap hakim MA

Selain Heryanto, ada satu orang lagi dari Intidana yang kini masih buron.

Ilustrasi Gedung KPK. Foto Alinea

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pihak Intidana, Heryanto Tanaka, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pekan akhir bulan September 2022.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penahanan berlangsung selama 20 hari. Penahanan dimulai hari ini hingga 22 Oktober 2022.

"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, Tim Penyidik menahan satu orang Tersangka yaitu HT selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/10).

Selain Heryanto, ada satu orang lagi dari Intidana yang kini masih buron. Ia adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Alex mengingatkan, Ivan untuk menyerahkan diri dan kooperatif dalam penuntasan perkaran ini. Ivan diketahui tidak mengindahkan panggilan KPK.