sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan satu orang pihak Intidana terkait suap hakim MA

Selain Heryanto, ada satu orang lagi dari Intidana yang kini masih buron.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 03 Okt 2022 19:50 WIB
KPK tahan satu orang pihak Intidana terkait suap hakim MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pihak Intidana, Heryanto Tanaka, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pekan akhir bulan September 2022.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penahanan berlangsung selama 20 hari. Penahanan dimulai hari ini hingga 22 Oktober 2022.

"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, Tim Penyidik menahan satu orang Tersangka yaitu HT selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/10).

Selain Heryanto, ada satu orang lagi dari Intidana yang kini masih buron. Ia adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Alex mengingatkan, Ivan untuk menyerahkan diri dan kooperatif dalam penuntasan perkaran ini. Ivan diketahui tidak mengindahkan panggilan KPK.

"Sedangkan bagi Tersangka IDKS, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya sebagai pihak pemberi maupun penerima.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. 

Sponsored

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka. Pertama SD sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Sembilan tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Redi dan Albasri selaku PNS Mahkamah Agung. Sementara dari eksternal ada Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Penahanan dilakukan terhadap Elly dan Desy di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” ujarnya.

Sebagai pemberi Heryanti, Yosep, Eko, dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, sebagai penerima Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid