KPK tahan seorang advokat terkait kasus perintangan penyidikan

KPK tahan tersangka perintangan penyidikan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan.

Konferensi pers penahanan tersangka perintangan penyidikan yang ditahan KPK, Senin (20/3/23). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka perintangan penyidikan kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Perkara ini menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak, untuk tersangka Tagop.

"(Perbuatan merintangi dan menghalangi penyidikan) Diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan, terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan," kata Ghufron dalam konferensi pers, Senin (20/3).

Berdasarkan hal tersebut, kata Ghufron, dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang advokat bernama Laurenzius C.S Sembiring.

Penyidik pun melakukan upaya penahanan terhadap Laurenzius selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK.