KPK tahan tersangka suap Kejati DKI

KPK menahan tersangka Sendy Perico selama 20 hari terkait suap Kejati DKI.

Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019 bernama Sendy Perico (SPE). Tersangka dari unsur swasta ini telah menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Minggu (30/6) kemarin.

"Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka SPE datang menyerahkan diri ke KPK. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/7).

Selain Sendy, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Asisten Bidan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, serta seorang pengacara bernama Alvin Suherman.

Agus diduga merupakan pihak penerima suap, sementara Alvin dan Sendy merupakan pemberi suap. 

Agus dan Alvin telah ditahan sejak Sabtu (29/6) malam. Agus ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Alvin di Rutan Cabang KPK yang berada di gedung KPK lama.