sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan pemilik PT Bintuni Energy Persada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP), David Manibui.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 29 Jun 2019 18:24 WIB
KPK tahan pemilik PT Bintuni Energy Persada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP), David Manibui. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan dia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-Perubahan Pemprov Papua TA 2015.

"Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DM (David Manibui). Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata dia, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Dalam perkara kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-Perubahan Pemprov Papua TA 2015, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain David, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya (MK) turut dicokok oleh komisi antirasuah.

KPK telah menetapkan Mikael Kambuaya diduga telah melakukan tindak rasuah senilai Rp89,5 miliar, dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar.

Atas perbuatannya, Mikael disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.

Pemenang tender adalah PT BEP yang berkantor pusat di Jakarta. Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran-Jakarta Pusat.

Sponsored

Pagu anggaran adalah senilai Rp89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.

Sementara itu, David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.

Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK pun saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid