KPK: Tak ada satu pun anggota DPRD yang lapor LHKPN

KPK bakal menjemput bola mendatangi sejumlah instansi untuk memberikan instruksi agar para anggota dewan patuh melaporkan harta kekayaannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Antara Foto

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinyatakan menjadi yang terendah dalam hal pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena alasan itulah, KPK bakal menjemput bola mendatangi sejumlah instansi untuk memberikan instruksi agar para anggota dewan patuh melaporkan harta kekayaannya.

Berdasarkan catatan KPK, sampai 25 Februari 2019, kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan harta kekayannya merupakan yang paling rendah. Pada tahun lalu atau 2018, tingkat kepatuhan anggota DPRD terkait laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN) yakni 0%. Dengan begitu, publik bisa menilai sendiri siapa calon yang pantas dipilih.

“Iya, DPRD yang kepatuhan tahun lalu 0% ada kemungkinan akan kami datangi agar bisa membantu PN (Penyelenggara Negara) di sana untuk lebih mudah melaporkan LHKPN. Jika dibutuhkan, Direktorat LHKPN juga dapat menugaskan tim untuk membantu PN yang ada di DPR-RI atau instansi lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Senin, (24/2).

Karena itu, kata Febri, KPK bakal menurunkan tim khusus untuk membantu proses pelaporan LHKPN ke sejumlah instansi. Sebab, jika melihat agendanya, batas waktu pelaporan LHKPN terakhir hingga 31 Maret 2019.

"Laporan LHKPN itu sudah rinci, formulirnya bukan kertas lagi namun tinggal buka akun LHKPN nanti diberikan petunjuk, jauh lebih mudah," katanya.