sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Tak ada satu pun anggota DPRD yang lapor LHKPN

KPK bakal menjemput bola mendatangi sejumlah instansi untuk memberikan instruksi agar para anggota dewan patuh melaporkan harta kekayaannya.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 25 Feb 2019 14:21 WIB
KPK: Tak ada satu pun anggota DPRD yang lapor LHKPN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinyatakan menjadi yang terendah dalam hal pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena alasan itulah, KPK bakal menjemput bola mendatangi sejumlah instansi untuk memberikan instruksi agar para anggota dewan patuh melaporkan harta kekayaannya.

Berdasarkan catatan KPK, sampai 25 Februari 2019, kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan harta kekayannya merupakan yang paling rendah. Pada tahun lalu atau 2018, tingkat kepatuhan anggota DPRD terkait laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN) yakni 0%. Dengan begitu, publik bisa menilai sendiri siapa calon yang pantas dipilih.

“Iya, DPRD yang kepatuhan tahun lalu 0% ada kemungkinan akan kami datangi agar bisa membantu PN (Penyelenggara Negara) di sana untuk lebih mudah melaporkan LHKPN. Jika dibutuhkan, Direktorat LHKPN juga dapat menugaskan tim untuk membantu PN yang ada di DPR-RI atau instansi lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Senin, (24/2).

Karena itu, kata Febri, KPK bakal menurunkan tim khusus untuk membantu proses pelaporan LHKPN ke sejumlah instansi. Sebab, jika melihat agendanya, batas waktu pelaporan LHKPN terakhir hingga 31 Maret 2019.

"Laporan LHKPN itu sudah rinci, formulirnya bukan kertas lagi namun tinggal buka akun LHKPN nanti diberikan petunjuk, jauh lebih mudah," katanya.

Selain anggota DPRD, Febri menambahkan, pihaknya juga menyoroti tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN. KPK mencatat sampai saat ini baru 40 orang yang melaporkan dari total 560 anggota DPR. Sementara di tingkat DPD RI, tingkat kepatuhan yang melaporkan harta kekayaannya sudah mencapai 60%. 

“Kemungkinan bisa meningkat karena batas waktunya hingga 31 Maret mendatang. Semua nama tersebut terbuka, bisa diakses di website KPK sehingga jika dikaitkan untuk mengetahui rekam jejak anggota DPR menjadi baik," ujarnya.

Karenanya, Febri menyebut, pihaknya mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada PN di jajarannya untuk melaporkan LHKPN, mengingat jatuh tempo pelaporan sudah tak lama lagi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid