KPK tak akan minta tambah anggaran 

Dari pagu anggaran yang sebesar Rp813,45 miliar, KPK baru menyerap 71,34% pada 2019.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menempel stiker saat mengikuti pencanangan kampanye anti korupsi di Stasiun MRT Bundaran HI Jakarta, Selasa (27/8). /Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK tidak meminta tambahan anggaran kepada pemerintah untuk 2020. Menurut Laode, KPK sudah merencanakan rencana operasional secara matang sejak periode Maret-April 2019.

"Sesuai yang dibutuhkan dengan KPK. (Anggaran KPK tahun 2020 juga ) ada meningkat 11,4% dari tahun lalu," kata Laode saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9). 

Pada 2020, KPK mematok pagu indikatif kebutuhan lembaganya sebesar Rp828,17 miliar. Namun, pemerintah meningkatkan anggaran untuk KPK hingga 11,4% pada 2020 atau menjadi Rp922,57 miliar. Karena itu, menurut Laode, tidak ada urgensi tambahan biaya dari KPK. 

Di sisi lain, hingga 30 Agustus 2019, KPK juga baru mampu menyerap anggaran sebesar Rp580,31 miliar atau baru 71,34% dari pagu anggaran yang sebesar Rp813,45 miliar. 

Berdasarkan data yang diperoleh Alinea.id, dari total sebesar Rp489 miliar, KPK baru menyerap  81,47% anggaran yang dialokasikan untuk program dukungan manajemen dan teknis. Rinciannya, sebesar untuk belanja pegawai sebesar Rp443,40 miliar untuk belanja pegawai dan  Rp55,60 miliar untuk belanja barang.