KPK tak bisa lagi cekal RJ Lino ke luar negeri

Masa pencekalan terhadap pria yang kerap disapa RJ Lino, telah digunakan maksimal oleh KPK.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya tak dapat mencekal tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino. Masa pencekalan terhadap pria yang kerap disapa RJ Lino, telah digunakan maksimal oleh KPK.

"Pelarangan ke luar negeri itu ada batas waktunya. Batas waktunya adalah enam bulan dan diperpanjang selama enam bulan. Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak bisa memaksakan pelarangan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Pernyataan juru bicara KPK itu merupakan tanggapan atas keberadaan RJ Lino yang terlacak berpelesir dengan sejumlah politikus ke luar negeri. Keberadaan RJ Lino diketahui dari unggahan foto di akun Instagram milik politikus Gerindra Heri Gunawan.

Dalam akun @herigunawan88, RJ Lino tengah berada di dalam sebuah pesawat dengan sejumlah politikus, di antaraya politikus Partai Golkar Misbakhun, serta politikus Partai NasDem Akbar Faisal dan politikus PKS Abubakar Al Habsyi. Foto tersebut diketahui tertangkap di Bandara Internasional Dubai.

Febri menjelaskan, terdapat aturan ihwal batasan pelarangan keluar negeri terhadap seseorang yang sedang diproses hukum.