KPK tak siap, PN Jaksel tunda sidang gugatan MAKI soal kasus Century

Sidang ditunda tiga pekan, hingga kembali disidangkan pada 2 September 2019 mendatang.

Hakim tunggal Haruno Patriadi (kanan) dan kuasa hukum MAKI Riski Dwi Cahyo Putra (kiri), dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Sidang gugatan praperadilan mandeknya penanganan perkara bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haruno Patriadi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Hakim  Haruno Patriadi menjelaskan, penundaan terjadi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak siap mengikuti persidangan.

"Termohon satu yaitu KPK, dalam hal ini mengirim surat, karena masih memerlukan persiapan entah itu untuk saksi, atau jawaban, dan yang lainnya, minta penundaan selama tiga minggu," kata Haruno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Selain itu, tidak hadirnya perwakilan Bareskrim Polri dan kejaksaan selaku pihak turut tergugat, juga menjadi dasar penundaan sidang. 

Haruno juga meminta kepada kuasa hukum MAKI agar dapat melengkapi persyaratan administrasi persidangan.