KPK tak terpengaruh putusan PN Jaksel

KPK tetap mengedepankan dua alat bukti dalam menindaklanjuti kasus Bank Century.

Boediono. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bergantung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti kasus bailout Bank Century. Meski demikian, KPK tetap mempelajari putusan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Wujudnya dalam bentuk melakukan penyidikan serta menetapkan tersangka terhadap Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan lainnya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan meskipun tidak ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK akan melanjutkan proses hukum kasus Bank Century jika mencukupi dua alat bukti.

"Kami sudah memeriksa Bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu," kata Laode di Makassar, Senin (16/4), dilansir Antara.