KPK tegaskan pemberantasan korupsi terus berjalan

Sejumlah pihak menganggap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK berpotensi melemahkan kinerja komisi antirasuah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menjalankan tugas penindakan, meski Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Perubahan UU KPK telah berlaku sejak 17 Oktober lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, tidak takut menjalankan fungsi penindakan meski regulasi baru itu telah berlaku sejak 17 Oktober 2019.

"Enggak. Hari ini penyidik masih bekerja, penyelidik tetap bekerja terus. Tetapi aku enggak bisa nunjukin kamu, siapa yang lagi diikutin sekarang," ujar Saut, usai menjamu tokoh antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Diketahui, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu belum melakukan tugas penindakan sekali pun, baik operasi tangkap tangan (OTT) maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka sejak berlakunya regulasi baru itu pada 17 Oktober 2019.

Menurutnya, untuk menjalankan tugas penindalan tidak semata-mata langsung dapat dilakukan. Dia menganggap, turunnya jumlah penindakan KPK merupakan hal biasa.