KPK tersangkakan Kadis PUPR Papua di kasus Lukas Enembe

Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Logo KPK. Foto Antara/dokumentasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, tersangka baru tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman. Namun, Ali tidak membeberkan pasal sangkaan kepada tersangka baru itu.

“Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).

Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan. Hanya saja, Ali belum dapat membeberkan berapa besaran suap yang diterima oleh Gerius.

Dalam kasus Lukas Enembe sendiri, Gubernur Papua nonaktif itu mengajukan praperadilan atas penahanannya. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan tersebut ditolak.