sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tersangkakan Kadis PUPR Papua di kasus Lukas Enembe

Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 03 Mei 2023 18:44 WIB
KPK tersangkakan Kadis PUPR Papua di kasus Lukas Enembe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, tersangka baru tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman. Namun, Ali tidak membeberkan pasal sangkaan kepada tersangka baru itu.

“Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).

Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan. Hanya saja, Ali belum dapat membeberkan berapa besaran suap yang diterima oleh Gerius.

Dalam kasus Lukas Enembe sendiri, Gubernur Papua nonaktif itu mengajukan praperadilan atas penahanannya. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan tersebut ditolak.

Terkait hal itu, Ali mengatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari Lukas Enembe. Dengan putusan itu, Ali memastikan KPK akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa ke meja hijau.

“Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM,” ucap Ali.

Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Sponsored

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid