KPK terus usut pemberian duit SKPD kepada eks Bupati Bogor

KPK terus mendalami perbuatan tersangka melalui pengetahuan para saksi terkait dugaan pemberian uang dari SKPD kepada RY.

Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kiri), berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi tersangka eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu (21/10). Yasin, diketahui terseret kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Tiga saksi merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar). Mereka adalah Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Diyanto, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Sony Abdul Sukur, dan Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil periode 2014 Yuni.

"Penyidik terus mendalami perbuatan tersangka melalui pengetahuan para saksi terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari SKPD kepada tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri secara tertulis, Kamis (22/10).

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kab. Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.