sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terus usut pemberian duit SKPD kepada eks Bupati Bogor

KPK terus mendalami perbuatan tersangka melalui pengetahuan para saksi terkait dugaan pemberian uang dari SKPD kepada RY.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Okt 2020 13:04 WIB
KPK terus usut pemberian duit SKPD kepada eks Bupati Bogor

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi tersangka eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu (21/10). Yasin, diketahui terseret kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Tiga saksi merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar). Mereka adalah Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Diyanto, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Sony Abdul Sukur, dan Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil periode 2014 Yuni.

"Penyidik terus mendalami perbuatan tersangka melalui pengetahuan para saksi terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari SKPD kepada tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri secara tertulis, Kamis (22/10).

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kab. Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin sudah selesai menjalani masa hukumannya.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jabar. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid