Rugikan negara Rp46 M, KPK tetapkan 2 eks petinggi PT Amarta Karya jadi tersangka 

Duit hasil korupsi diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan pemberian ke pihak lain.

KPK menetapkan dua eks petinggi PT Amarta Karya (Persero) menjadi tersangka dalam kasus proyek fiktif yang merugikan negara Rp46 M. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero) 2018-2020. Keduanya adalah mantan Direktur Utama dan eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

"Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/5).

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Trisna bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Mako Puspomal, Jakarta Utara. Dia ditahan selama 20 hari pertama per 11 Mei sampai dengan 30 Mei 2023.

Sementara itu, Catur mangkir dari pemeriksaan penyidik. Dengan demikian, Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020 ini ditahan hingga kini. "KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," ujar Johanis.

Johanis memaparkan, kasus ini bermula pada sekitar 2017. Saat itu, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Catur.