KPK tetapkan 3 tersangka baru kasus PTDI

Ketiganya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT Dirgantara Indonesia (Persero) 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi 2014-2019, Arie Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaannya pada 2007-2017.

Lembaga antikorupsi juga menetapkan Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 November 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (3/11).

Alex menjelaskan, tiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Arie akan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.

Dengan keputusan tersebut, maka kini ada enam tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua di antaranya sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, yakni bekas Dirut PTDI, Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailani.