KPK tetapkan 3 tersangka korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida

Tiga tersangka itu adalah pihak pemerintah satu orang dan dua pihak swasta.

Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Stadion Mandala Krida. Youtube/Humas KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Para tersangka terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta.

Adapun pejabat pemerintah yang ditahan, yakni Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, yang sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kemudian, tersangka dari pihak swasta, yakni Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, serta Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

KPK menahan Edy dan Sugiharto selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Alex.