sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 3 tersangka korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida

Tiga tersangka itu adalah pihak pemerintah satu orang dan dua pihak swasta.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 21 Jul 2022 18:44 WIB
KPK tetapkan 3 tersangka korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Para tersangka terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta.

Adapun pejabat pemerintah yang ditahan, yakni Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, yang sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kemudian, tersangka dari pihak swasta, yakni Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, serta Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

KPK menahan Edy dan Sugiharto selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Alex.

Adapun untuk tersangka Heri Sukamto, Alex mengimbau agar kooperatif untuk menghadiri jadwal pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik. Alex mengatakan, apabila Heri masih mangkir dari jadwal pemanggilan, pihaknya akan menempuh upaya sesuai dengan ketentuan perundangan.

"(Jika) Dua kali dipanggil (tidak memenuhi), penyidik mempunyai kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan (secara paksa). Itu nanti yang tentu akan ditempuh penyidik, jadi sesuai KUHAP saja," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Terkait perkembangan perkara yang memiliki rentang waktu cukup lama, Alex mengatakan, perkara ini menyangkut unsur kerugian negara. Sehingga, diperlukan waktu untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Kendati demikian, kata Alex, ke depannya KPK akan membentuk unit khusus yang berfungsi untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Kenapa perkara ini lama, ini menyangkut kerugian negara. Dan sejauh ini, penyidik selalu menggunakan ahli dari BPKP atau BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara, dan itu butuh waktu," tutur Alex.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stasiun Mandala Krida pada APBD 2016-2017 di Pemerintahan DI Yogyakarta. Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait proyek tersebut Kendati demikian, saat itu KPK belum bisa membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

"Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (23/11).

Berita Lainnya
×
tekid