KPK tetapkan Bupati Kutai Timur dan istrinya sebagai tersangka

KPK juga menetapkan lima lainnya yakni, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PU, dan dua kontraktor 

Gedung KPK. Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur pada 2019-2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat ko frensi pers dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antirasuah juga menetapkan lima lainnya yakni, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan dua kontraktor yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto.

Ismunandar dan istrinya diduga kuat telah menerima uang berkisar Rp2,65 miliar dari kedua kontraktor tersebut atas penggarapan enam proyek di Kabupaten Kutai Timur. Tak hanya itu, para abdi negara itu juga mendapat THR senilai Rp100 juta dari pihak yang diduga penyuap.

KPK menduga terdapat penerimaan lain yang didapat Ismunandar dan istrinya dari sejumlah transaksi di rekeningnya dengan nilai Rp4,8 miliar.