sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Bupati Kutai Timur dan istrinya sebagai tersangka

KPK juga menetapkan lima lainnya yakni, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PU, dan dua kontraktor 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Jul 2020 22:01 WIB
KPK tetapkan Bupati Kutai Timur dan istrinya sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur pada 2019-2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat ko frensi pers dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antirasuah juga menetapkan lima lainnya yakni, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan dua kontraktor yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto.

Ismunandar dan istrinya diduga kuat telah menerima uang berkisar Rp2,65 miliar dari kedua kontraktor tersebut atas penggarapan enam proyek di Kabupaten Kutai Timur. Tak hanya itu, para abdi negara itu juga mendapat THR senilai Rp100 juta dari pihak yang diduga penyuap.

KPK menduga terdapat penerimaan lain yang didapat Ismunandar dan istrinya dari sejumlah transaksi di rekeningnya dengan nilai Rp4,8 miliar.

Sebagai pihak penerima, Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara pihak yang diduga pemberi, Aditya Maharani dan Deky Aryanto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tondak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketujuhnya langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2020. Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Selanjutnya, Encek UR Firgasih di Rutan KPK Kavling 4. Sedangkan Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Deky Aryanto di Polres Jakarta Pusat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid