Eks bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan tersangka kasus TPPU

Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo sebagai tersangka.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan keduanya sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia. Dalam perkara suap ini, KPK juga menetapkan eks Direktur Teknik Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru.

"Setelah melakukan penyidikan selama kurang lebih dua tahun, KPK menemukan fakta-fakta baru yang membuat skala penanganan perkara di PT Garuda Indonesia ini menjadi jauh lebih besar dari konstruksi awal," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Laode menduga, aliran dana yang diterima Soetikno untuk diberikan kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan manufaktur Rolls-Royce. Uang tersebut disinyalir berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia. 

"SS (Soetikno Soedardjo) juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier," terang Laode.