KPK tetapkan empat orang tersangka suap PT Krakatau Steel

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

KPK menunjukkan bukti operasi tangkap tangan kasus suap PT Krakatau Steel (Persero), Minggu (23/3). Alinea.id/Nanda Aria

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus suap PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Salah satunya Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU).

Selain WNU, tersangka lainnya yakni Alexander Muskitta (AMU) diduga penerima suap. Sementara, dua tersangka yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi sebagai pemberi suap. 

Uang Rp20 juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (23/3) malam hari ini, KPK mengamankan enam orang di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten. Dua orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka yakni Hernanto (HTO), General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel dan seorang supir HTO.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pada Jumat (22/3), Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut barhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS.