KPK tetapkan mantan Gubernur Riau jadi tersangka korupsi

KPK sempat memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau.

Direktur Penindakan KPK, Brigjen Karyoto dalam konpers di KPK yang disiarkan daring. YouTube/KPKRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R- APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

Direktur Penindakan KPK Brigjen Karyoto mengatakan, penetapan tersangka itu setelah pengumpulan berbagai informasi dan data. Serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara Terpidana Suparman, dan lainnya.

"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan menetapkan (status) tersangka terhadap AM," kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK yang disiarkan daring, Rabu (30/3).

Karyoto menyebut, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Suparman selaku Bupati Rokan Hulu/anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, dan Johar Firdaus sebagai mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014.