KPK tetapkan Rafael Alun sebagai tersangka

Rafael terjerat kasus dugaan gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu 2011-2023.

Rafael Alun. Foto tangkapan layar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka. Dengan demikian, proses penanganan perkara terkait harta tidak wajar milik Rafael telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Kami ingin sampaikan, benar begitu (Rafael tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Ada pun perkara yang menjerat Rafael sebagai tersangka adalah dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu 2011-2023. Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara ini.

Selain itu, KPK berkomitmen akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara Rafael Alun kepada publik. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memberikan data maupun informasi yang dapat digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

"Sehingga dapat dibuktikan di persidangan," ujar Ali.