KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek Bakamla 

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang lagi tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Adapun tersangka baru tersebut adalah Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief. 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang lagi tersangka, yaitu ESY (Erwin Sya'af Arief)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/12). 

Febri menjelaskan, dalam kasus ini Erwin diduga kuat ikut membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawanyah untuk memberikan suap kepada Anggota DPR Fayakhun Andriadi. 

"ESY diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap, dan mengirirnkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun," katanya. 

Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar US$911.480 (setara sekitar Rp12 miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou China.