KPK tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun masih dirahasiakan identitasnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2). Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Ini merupakan bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020-2021.

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Rabu (15/3).

Ali menuturkan, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kendati demikian, pihaknya belum bisa membeberkan nama pelaku korupsi dimaksud sebab penyidik masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Identitas serta detil perbuatan korupsi yang dilakukan akan diungkap KPK bersamaan dengan penahanan tersangka.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Ali.