KPK tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka

Wakil Ketua DPR  Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9)/Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka. Hal tersebut dikatakan Komisioner KPK Basaria Panjaitan. 

Basaria mengatakan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. 

"Atas perbuatannya tersebut, TK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya di Gedung KPK, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, setelah pelantikan, Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR. "Salah satunya kepada TK selaku Wakil Ketua DPR," jelasnya. 

Sebelumnya, dalam sidang 2 Juli 2018 terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terungkap terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad mengaku bertemu dengan TK untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.