KPK ungkap fenomena pejabat lapor LHKPN tanpa surat kuasa

Hal ini dicurigai sebagai modus baru agar LHKPN para pejabat tidak dapat dicek oleh KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap fenomena pejabat tidak menyerahkan surat kuasa saat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dicurigai sebagai modus baru agar LHKPN para pejabat tidak dapat dicek oleh KPK.

"Sekarang lagi tren orang enggak mengirim surat kuasa. Sengaja, sengaja banget," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Disampaikan Pahala, keberadaan surat kuasa menjadi penting bagi KPK untuk menelusuri LHKPN yang disampaikan para pejabat. Tanpa adanya surat kuasa, permintaan KPK kepada lembaga terkait untuk mengecek aset yang dilaporkan tidak dapat terpenuhi.

"Mau diapain? Saya enggak bisa mengecek ke bank, enggak bisa ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sudah cuma begini aja kertasnya teronggok," ujar dia.

Pahala mengatakan, pelaporan LHKPN yang tidak disertai surat kuasa akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak dipublikasikan. Oleh karenanya, dugaan modus baru ini akan menjadi pertimbangan bagi KPK untuk merevisi ketentuan terkait pelaporan LHKPN.