sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ungkap fenomena pejabat lapor LHKPN tanpa surat kuasa

Hal ini dicurigai sebagai modus baru agar LHKPN para pejabat tidak dapat dicek oleh KPK.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 09 Mar 2023 16:39 WIB
KPK ungkap fenomena pejabat lapor LHKPN tanpa surat kuasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap fenomena pejabat tidak menyerahkan surat kuasa saat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dicurigai sebagai modus baru agar LHKPN para pejabat tidak dapat dicek oleh KPK.

"Sekarang lagi tren orang enggak mengirim surat kuasa. Sengaja, sengaja banget," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Disampaikan Pahala, keberadaan surat kuasa menjadi penting bagi KPK untuk menelusuri LHKPN yang disampaikan para pejabat. Tanpa adanya surat kuasa, permintaan KPK kepada lembaga terkait untuk mengecek aset yang dilaporkan tidak dapat terpenuhi.

"Mau diapain? Saya enggak bisa mengecek ke bank, enggak bisa ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sudah cuma begini aja kertasnya teronggok," ujar dia.

Pahala mengatakan, pelaporan LHKPN yang tidak disertai surat kuasa akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak dipublikasikan. Oleh karenanya, dugaan modus baru ini akan menjadi pertimbangan bagi KPK untuk merevisi ketentuan terkait pelaporan LHKPN.

Hal ini dilakukan agar nantinya penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN tanpa surat kuasa tetap bisa dipublikasikan harta kekayaannya.

"Ini mau masuk di revisi, kami bilang gini, dia kirim LHKPN dengan surat kuasa atau enggak (menyertakan) surat kuasa, kami tayangin supaya semua bisa lihat," tutur Pahala.

Di sisi lain, KPK memastikan proses pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN pejabat publik tidak menunggu viral. Dalam hal ini, KPK memiliki mekanisme pemeriksaan LHKPN secara berkala.

Sponsored

Proses pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri apabila ditemukan harta kekayaan milik para wajib lapor yang tidak wajar. Ketidakwajaran itu dapat terindikasi dari besaran nilai harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.

Harta kekayaan milik pejabat publik belakangan jadi sorotan karena dinilai memiliki aset yang bernilai fantastis. Bermula dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dengan harta senilai Rp56 miliar, kemudian mantan pegawai bea cukai Eko Darmanto, hingga teranyar Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

KPK telah memanggil Rafael dan Eko untuk mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN. Terkini, KPK berencana memanggil Andhi untuk keperluan serupa.

Berita Lainnya
×
tekid