KPK usulkan dana parpol naik hingga delapan kali lipat

KPK dan LIPI mengusulkan total dana bantuan Rp15 triliun dalam lima tahun.

Gedung Merah Putih KPK. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengeyahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan dana bantuan partai politik (parpol) ditingkatkan. Usulan tersebut merupakan hasil kajian kedua lembaga mengacu pada Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). 

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 untuk tahun pertama. Itu 50% yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp16.922, tetapi karena 50% jadi Rp8.461," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakatta Selatan, Rabu (11/12).

Angka itu melesat jika dibandingkan besaran bantuan dana parpol yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 

Dalam aturan itu itu, parpol hanya dibantu Rp1.000 per suara. Artinya, bakal terjadi kenaikan hingga delapan kali lipat jika usulan KPK dan LIPI itu direaliasikan pemerintah.

Pahala menerangkan, bantuan dana tersebut diusulkan diberikan secara bertahap, yakni sebesar 30% pada tahun pertama dan 100% pada tahun kelima. Bantuan tersebut, kata Pahala, wajib digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik.