KPK usulkan sistem gaji tunggal untuk ASN

Sistem gaji tunggal telah diterapkan di lembaga antirasuah.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan sambutan saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12). /Antara Foto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta pemerintah menetapkan sistem penggajian tunggal atau single salary system untuk menggaji aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, mekanisme penggajian seperti itu bisa menghemat keuangan negara. 

"Saya bukan menutut (gaji) yang lebih. Tetapi, misal kita mulai menerapkan single salary system. Artinya, yang namanya honor itu mulai dihilangkan. Jadi, pejabat pembuat komitmen enggak ada honor lagi. Bendahara enggak ada honor lagi. Itu sudah masuk ke gajinya," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Agus mengatakan sistem penggajian seperti itu telah diterapkan di KPK. Dengan sistem upah tersebut, kata Agus, para pegawai komisi antirasuah tidak menerima penghasilan di luar gajinya.

"(Gaji pegawai) KPK tidak tinggi-tinggi amat. Tetapi, ke mana pun sudah tidak menerima apa-apa. Kalau (gaji dan honor) itu disatukan, saya yakin ada tambahan terhadap ASN yang menjalankan tugasnya," tutur dia.

Di samping itu, Agus juga berpesan kepada pemerintah untuk dapat mengakselerasi kerja sama antar lembaga negara dalam mengelola keuangan negara. Salah satu caranya, kata Agus, dengan memanfaatkan e-procurement dan e-katalog yang lebih optimal.