Korupsi satelit, KPK usut kerja sama BIG-Lapan dan penerimaan uang

Perkara bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi /Foto dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Badan Informasi Geospasial atau BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK). Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.

Akan tetapi dalam pemeriksaan, Rabu (14/4), Priyadi diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka sekaligus eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM).

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses kerja sama antara BIG bekerja sama dengan Lapan di tahun 2015," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (14/4) malam. 

Menurut Ali, Priyadi juga digali pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Muchlis. "Dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," imbuhnya.

Dalam perkara ini lembaga antisuap menetapkan tiga tersangka. Satu lagi, yaitu Komisaris Utama PT AIP, Lissa Rukmi Utari (LRS). Semua tersangka telah ditahan KPK.