sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi satelit, KPK usut kerja sama BIG-Lapan dan penerimaan uang

Perkara bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 15 Apr 2021 07:42 WIB
Korupsi satelit, KPK usut kerja sama BIG-Lapan dan penerimaan uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Badan Informasi Geospasial atau BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK). Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.

Akan tetapi dalam pemeriksaan, Rabu (14/4), Priyadi diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka sekaligus eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM).

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses kerja sama antara BIG bekerja sama dengan Lapan di tahun 2015," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (14/4) malam. 

Menurut Ali, Priyadi juga digali pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Muchlis. "Dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," imbuhnya.

Dalam perkara ini lembaga antisuap menetapkan tiga tersangka. Satu lagi, yaitu Komisaris Utama PT AIP, Lissa Rukmi Utari (LRS). Semua tersangka telah ditahan KPK.

Perkara bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. Sebelum proyek dimulai, Lissa diundang Priyadi dan Muchlis untuk membahas proyek itu.

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT ditindaklanjuti lewat beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa berbagai dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.

Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan. Sementara barang-barang yang disuplai diterka harganya sudah di mark up serta tak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.

Sponsored

Akibatnya, diduga kerugian keuangan negara dari proyek tersebut mencapai Rp179,1 miliar. 

Lissa, Priyadi, dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid