KPK usut penerimaan gratifikasi Pemkab Lampung Utara

Namun, komisi antirasuah hingga kini tidak menyampaikan perkara secara detail.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Namun, lembaga antisuap belum bisa menyampaikan perkara secara detail, termasuk pihak yang ditetapkan tersangka.

"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis, Kamis (6/5).

Dia melanjutkan, KPK memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut pada hari ini. Total tujuh orang yang akan dimintai keterangan.

Mereka adalah Sekertaris Inspektorat Lampung Utara, Gunaido Uthama; pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Taufik Hidayat; dan Sekretaris Daerah Lampung Utara 2014-2018, Samsir.

Lalu, Wakil Bupati Lampung Utara 2014-2019, Sri Widodo; Direktur CV Trisman Jaya, Septo Sugiarto; CV Alam Sejahtera, Abdurahman; dan Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian.