KPK usut peran Lukas Enembe di tender proyek pembangunan infrastruktur

Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, menggunakan kursi roda dan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1.2023), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kasus ini menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, sebagai tersangka.

Salah satu pihak yang diperiksa tim penyidik sebagai saksi adalah Kepala Subbagian (Kasubag) Program Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua atas nama Bram. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai bagian keuangan PT Tabi Bangun Papua.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi atas nama Meike (Keuangan PT Tabi Bangun Papua) dan Bram (Kasubag Program Dinas PUPR)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Rabu (1/2).

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Papua pada Selasa (31/1). Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengusut dugaan campur tangan Lukas Enembe dalam pemenangan perusahaan pengerjaan proyek di wilayahnya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE (Lukas) dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," ujar Ali.