KPK panggil wakil ketua BPK di kasus RAPBN-P 2018

Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. 

Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7)./Antara Foto

Penyidikan lanjutan atas korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bahrullah Akbar, sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo. 

Selain Akbar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kepala Dinas Pendapatan Labura Agusman Sinaga, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Habibuddin Siregar. "Mereka rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8).

Selain menghadirkan saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, KPK juga memanggil beberapa orang saksi untuk anggota Komisi IX DPR RI, Amin Santono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

KPK memanggil Wakil Bendahara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rasta Wiguna, sebagai saksi untuk Amin Santono. Selain Wiguna, KPK juga memanggil Iwan Sonjaya dari unsur swasta, dan Idawati dari unsur PNS.

Selasa (14/8) kemarin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk Yaya Purnomo. "KPK mengonfirmasi dugaan penerimaan-penerimaan tersangka YP dan mencermati dugaan penerima lain, terkait pengurusan anggaran dana perimbangan daerah," jelas Febri, Selasa (14/8).