sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil wakil ketua BPK di kasus RAPBN-P 2018

Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. 

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 15 Agst 2018 12:34 WIB
KPK panggil wakil ketua BPK di kasus RAPBN-P 2018

Penyidikan lanjutan atas korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bahrullah Akbar, sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo. 

Selain Akbar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kepala Dinas Pendapatan Labura Agusman Sinaga, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Habibuddin Siregar. "Mereka rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8).

Selain menghadirkan saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, KPK juga memanggil beberapa orang saksi untuk anggota Komisi IX DPR RI, Amin Santono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

KPK memanggil Wakil Bendahara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rasta Wiguna, sebagai saksi untuk Amin Santono. Selain Wiguna, KPK juga memanggil Iwan Sonjaya dari unsur swasta, dan Idawati dari unsur PNS.

Selasa (14/8) kemarin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk Yaya Purnomo. "KPK mengonfirmasi dugaan penerimaan-penerimaan tersangka YP dan mencermati dugaan penerima lain, terkait pengurusan anggaran dana perimbangan daerah," jelas Febri, Selasa (14/8).

Kasus ini berawal saat KPK mencokok Amin Santono, yang diduga menerima hadiah berkaitan dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo. Mereka diduga melakukan suap untuk memenangkan beberapa proyek di Pemkab Sumedang. 

KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu. Ia ditangkap bersama dua kontraktor Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. 

Sponsored

Selain itu, KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya adalah Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, Amin diduga meminta komisi sebesar 7% dari proyek senilai Rp25 miliar kepada Ahmad Ghiast. Nilai 7% dari Rp25 miliar tersebut adalah sebesar Rp1,7 miliar. 

Eka Kamaluddin menjadi perantara antara Amin dan Ahmad.

Sumber dana tersebut diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Berita Lainnya
×
tekid