KPK yakin Harun Masiku masih hidup

Bekas calon legislatif (caleg) dari PDIP ini ditetapkan sebagai buron sejak Januari 2020.

Bekas caleg PDIP, Harun Masiku. Dokumentasi InfoCaleg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku (HM), masih hidup. Alasannya, belum pernah mengetahui jenazah atau lokasi pemakaman yang bersangkutan.

"Selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto, Minggu (11/01).

Komisi antirasuah memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 lantaran kabur usai diketahui menyuap bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, demi menjadi legislator melalui operasi klandestin.

Karenanya, KPK menganggap belum tertangkapnya bekas calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut sebagai utang. Para penyidik harus membayarnya sesegera mungkin.

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM. Ini merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini utang dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan," tuturnya.