KPU buka kemungkinan pertahankan dua komisioner dipecat DKPP

KPU membuka kemungkinan untuk menggeser jabatan Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.

Ketua KPU Arif Budiman (kiri) bersama komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan) selaku pemberi keterangan perkara sengketa hasil Pileg 2019 hadir dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7)./ Antara Foto

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk tidak memecat Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik dari keanggotaan KPU, pasca-vonis Dewan Kehormatan Pemantau Pemilu (DKPP). Namun hal ini akan dibahas dalam rapat pleno pekan ini. 

"Perlu diluruskan, dicopot, diganti, atau diberhentikan dari ketua divisi, bukan berarti dicopot dari anggota KPU. Jadi Bu Evi dan Pak Ilham tetap menjadi anggota KPU RI, hanya diberhentikan dari jabatan sebagai ketua divisi," kata Wahyu Setiawan di Yogyakarta, Kamis (11/7).

Di tempat berbeda, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengakui kemungkinan tersebut. Karena itu, ia menyatakan akan memlakukan transfer pengetahuan dan pengalaman kepada komisioner yang akan menduduki jabatannya.

"Saya kira nanti mungkin bertransisi ya, jika saya tidak menjabat lagi, mungkin kami akan transfer knowledge dulu siapa yang menjadi divisi teknisnya," ucap Ilham di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7). 

Dia pun menyebut pergeseran jabatan merupakan hal biasa dalam sebuah lembaga. Karena itu, dia meyakini hal ini tidak akan menghambat kinerja KPU RI untuk menyelesaikan tahapan Pemilu 2019.