KPU: Kedaluwarsa, gugatan keponakan Prabowo patut ditolak

Gugatan yang diajukan Rahayu Saraswati juga dinilai berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6)./ Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganjurkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang diajukan calon legislatif (caleg) Gerindra bernama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) keponakan Prabowo Subianto ini dinilai telah kedaluwarsa karena melewati tenggat waktu pengajuan.

"Pemohon telah melakukan perbaikan sekaligus mengajukan satu permohonan baru pada 31 Mei 2019. Padahal, sama sekali belum pernah disinggung atau dituangkan dalam permohonan awal," ujar kuasa hukum KPU Absar Kartabrata di ruang sidang panel I, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/7).

Menurut Absar, permohonan caleg dapil DKI Jakarta III juga dinilai merupakan sengketa perolehan suara partai politik. Karena itu, kata Absar, KPU patut dan beralasan menurut hukum untuk menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon dalam putusan sela nanti.

Pihak KPU menilai anggota DPR RI periode 2014-2019 yang kerap disapa Saras ini tidak mempersoalkan sengketa hasil pemilu.

Absar juga mempersoalkan pihak Saras yang tidak menyelesaikan sengketa atas dugaan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pileg 2019 di dapil DKI Jakarta III di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).