KPU: MK tumbangkan narasi 02 soal kecurangan penyelenggara

"Hampir semua tuduhan terhadap KPU tidak terbukti."

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6)./ Antara Foto

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid menilai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah cukup adil dalam menyikapi tuduhan pihak Prabowo-Sandi yang ditujukan kepada lembaganya. Penolakan MK terhadap dalil gugatan yang ditujukan kepada KPU, menumbangkan narasi kubu pasangan calon 02 yang meragukan netralitas KPU. 

"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan mahkamah cukup adil bagi KPU. Tuduhan-tuduhan bagi KPU memang dinarasikan dengan baik, tapi kemudian di akhir, hampir semuanya tuduhan-tuduhan itu tak terbukti," kata Pramono di sela persidangan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).

Menurutnya, sejauh ini dalil-dalil yang diajukan kubu 02 telah terbantahkan di persidangan. Hal tersebut terjadi karena dalil-dalil tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang relevan. 

"Video-video yang didalilkan pemohon membuktikan keberpihakan penyelenggara ternyata tak diperkuat bukti lain, sehingga tak jelas oleh siapa. Di TPS mana, desa mana, dan korelasinya dengan perolehan suara kedua paslon gimana," katanya.

Salah satu bentuk kecurangan yang dituding pihak Prabowo-Sandi dilakukan pihak KPU adalah terjadinya kecurangan dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng).