KPU: Putusan DKPP merepotkan

Meski demikian, KPU memastikan menerima putusan DKPP dan akan segera menindaklanjutinya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dua komisioner akan merepotkan lembaga penyelenggara pemilu. 

Arief pun mengaku belum dapat memberi keputusan untuk menyikapi putusan DKPP. Menurutnya, hal ini disebabkan pihaknya harus terlebih dahulu mempelajari salinan putusan tersebut, dengan melakukan pembahasan melalui rapat internal KPU.

"Saya pelajari dulu salinan putusannya. Kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno, bagaimana sikap kita, bagaimana respon kita," kata Arief di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/7).

Dalam sidang yang digelar hari ini, DKPP memerintahkan agar KPU RI memberhentikan dua orang komisionernya, Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra. Ilham merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, sementara Evi adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Arief mengatakan, tak mudah untuk merombak jabatan di tengah tahapan proses pemilu yang belum sepenuhnya selesai. KPU harus menempatkan orang yang memiliki kapabilitas di setiap pos.