sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU: Putusan DKPP merepotkan

Meski demikian, KPU memastikan menerima putusan DKPP dan akan segera menindaklanjutinya.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 10 Jul 2019 21:34 WIB
KPU: Putusan DKPP merepotkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dua komisioner akan merepotkan lembaga penyelenggara pemilu. 

Arief pun mengaku belum dapat memberi keputusan untuk menyikapi putusan DKPP. Menurutnya, hal ini disebabkan pihaknya harus terlebih dahulu mempelajari salinan putusan tersebut, dengan melakukan pembahasan melalui rapat internal KPU.

"Saya pelajari dulu salinan putusannya. Kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno, bagaimana sikap kita, bagaimana respon kita," kata Arief di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/7).

Dalam sidang yang digelar hari ini, DKPP memerintahkan agar KPU RI memberhentikan dua orang komisionernya, Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra. Ilham merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, sementara Evi adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Arief mengatakan, tak mudah untuk merombak jabatan di tengah tahapan proses pemilu yang belum sepenuhnya selesai. KPU harus menempatkan orang yang memiliki kapabilitas di setiap pos.

"Bukan hal yang mudah sebetulnya mengganti personel di tengah-tengah tahapan seperti ini. Setiap orang kan punya keahlian masing-masing, kalau orang tidak punya latar belakang itu tapi dia diminta untuk lakukan pekerjaan tertentu, bukan berarti tidak bisa, tapi pasti tidak akan maksimal kerjanya," kata Arief menuturkan.

Penempatan komisioner KPU yang tak sesuai bidang, akan berdampak buruk terhadap kinerja KPU. Bahkan kata Arief, penggantian Ilham dan Evi dalam waktu cepat akan  merepotkan kerja KPU secara keseluruhan.

"Ini kan kebetulan divisi teknis, bagaimana kalau divisi hukum, sementara orang lain tidak punya latar belakang hukum, pasti cara bekerjanya tidak maksimal. Ini kan kami hampir dari setengah periode bertugas menjalankan divisinya masing masing, pasti mereka punya keahlian, punya pengalaman, dan sudah merancang kultur kerja, kemudian cara kerja di masing-masing divisinya. Kalau diubah, tentu bisa merepotkan," kata Arief menjelaskan.

Sponsored

Kendati demikian, Arief menyatakan menerima putusan DKPP dan akan segera menindaklanjutinya lewat rapat pleno KPU.

"Putusan apapun bagi kami, kami seperti tidak punya opsi. Bagaimana cara menindaklanjutinya, itu yang akan kita pikirkan dulu," katanya.

Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik disanksi pemecatan majelis hakim DKPP. Evi dinilai melanggar kode etik dalam proses seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.

Sementara Ilham, dinilai melanggar kode etik dalam proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Berita Lainnya
×
tekid