KPU tolak perbaikan berkas tim hukum Prabowo-Sandi

Pihak KPU menilai berkas perbaikan merupakan permohonan baru.

Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6)./ Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan berkas permohonan gugatan yang dilakukan tim hukum calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU menilai perbaikan berkas permohonan membuatnya menjadi berkas baru. KPU merupakan pihak termohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak Prabowo-Sandi pertama kali mengajukan berkas permohonan pada 24 Mei 2019. Mereka kemudian mengajukan berkas perbaikan pada 10 Juni 2019 lalu. Berkas terakhir ini yang dibacakan pada sidang pendahuluan, Jumat (14/6) pekan lalu.

"Penolakan terhadap perbaikan pemohon adalah sikap tegas termohon terhadap hukum acara yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan berkas jawaban termohon di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(18/6).

Menurutnya, hal ini sesuai Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilu, sebagaimana diubah Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019. Penolakan dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Bagi KPU, perbaikan permohonan yang diajukan pemohon memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan tampak dalam posita atau fundamentum petendi, yang merupakan rumusan dalil pengajuan gugatan. Hal ini memunculkan perbedaan dalam petitum atau tuntutan yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.