sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU tolak perbaikan berkas tim hukum Prabowo-Sandi

Pihak KPU menilai berkas perbaikan merupakan permohonan baru.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 18 Jun 2019 11:41 WIB
KPU tolak perbaikan berkas tim hukum Prabowo-Sandi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan berkas permohonan gugatan yang dilakukan tim hukum calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU menilai perbaikan berkas permohonan membuatnya menjadi berkas baru. KPU merupakan pihak termohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak Prabowo-Sandi pertama kali mengajukan berkas permohonan pada 24 Mei 2019. Mereka kemudian mengajukan berkas perbaikan pada 10 Juni 2019 lalu. Berkas terakhir ini yang dibacakan pada sidang pendahuluan, Jumat (14/6) pekan lalu.

"Penolakan terhadap perbaikan pemohon adalah sikap tegas termohon terhadap hukum acara yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan berkas jawaban termohon di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(18/6).

Menurutnya, hal ini sesuai Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilu, sebagaimana diubah Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019. Penolakan dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Bagi KPU, perbaikan permohonan yang diajukan pemohon memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan tampak dalam posita atau fundamentum petendi, yang merupakan rumusan dalil pengajuan gugatan. Hal ini memunculkan perbedaan dalam petitum atau tuntutan yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. 

"Sehingga dikualifikasikan sebagai permohonan baru," ujar Ali.

Ia mencontohkan dalam posita 24 Mei 2019, tim Prabowo-Sandi tidak menguraikan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Selain penghitungan suara, dalam petitum tersebut, pemohon juga tidak menuntut adanya penghitungan suara yang benar. 

Seperti diketahui, permohonan pemohon yang disampaikan pertama pada 24 Mei 2019 berbeda dari yang disampaikan atau terdaftar pada 10 Juni 2019. Majelis Hakim mempertimbangkan perbaikan pihak pemohon tersebut pada sidang pendahuluan 14 Juni 2019 lalu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid