Kripto dan nominee, modus afiliator investasi ilegal

PPATK menyebut modus para afiliator investasi ilegal masih akan berkembang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan berbagai modus yang digunakan perusahaan investasi bodong atau ilegal membayar para afiliator. Salah satunya, menggunakan aset kripto untuk pembayaran fee kepada afiliator. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengelabuhi penghipunan dan pembayaran dana secara ilegal. Ada beberapa modus penggunaan aset kripto itu sebagai alat bayar. 

“Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong,” kata Ivan, kepada wartawan, Kamis (7/4).

Ivan menyampaikan, modus tersebut, seperti memberikan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger. Lalu, melakukan transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana berasal invesasi ilegal melalui sponsorship. 

Cara tersebut, kata Ivan, bertujuan untuk mengelabuhi petugas. Agar seolah-olah uang yang dikirim itu untuk membeli robot trading.