sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kripto dan nominee, modus afiliator investasi ilegal

PPATK menyebut modus para afiliator investasi ilegal masih akan berkembang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 07 Apr 2022 15:46 WIB
Kripto dan nominee, modus afiliator investasi ilegal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan berbagai modus yang digunakan perusahaan investasi bodong atau ilegal membayar para afiliator. Salah satunya, menggunakan aset kripto untuk pembayaran fee kepada afiliator. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengelabuhi penghipunan dan pembayaran dana secara ilegal. Ada beberapa modus penggunaan aset kripto itu sebagai alat bayar. 

“Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong,” kata Ivan, kepada wartawan, Kamis (7/4).

Ivan menyampaikan, modus tersebut, seperti memberikan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger. Lalu, melakukan transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana berasal invesasi ilegal melalui sponsorship. 

Cara tersebut, kata Ivan, bertujuan untuk mengelabuhi petugas. Agar seolah-olah uang yang dikirim itu untuk membeli robot trading. 

Ivan menyebut, pelaku investasi bodong kerap menghimpun dana dari investor menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha. Payment gateaway atau perusahaan penyelenggara transfer dana digunakan untuk mendapatkan modalnya. 

Ivan menuturkan, para pelaku juga kerap menggunakan rekening atas nama orang lain atau nominee guna menampung dana yang jumlahnya hingga triliunan rupiah. Tujuannya, tetap mengelabui petugas saat mengawasai aliran dana dari investasi ilegal tersebut

Dalam praktiknya, untuk menarik minat para calon invetor, pelaku investasi bodong selau mengiming-imingi mereka dengan barang mewah. Lalu, menggunakan perusahaan yang statusnya legal dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger. 

Sponsored

Ivan memastikan, pihaknya terus melakukan pemantauan. Mereka pun memprediskikan modus ini akan terus berkembangan karena banyak cara yang digunakan oleh pelaku investasi bodong. Atas dasar itu, Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong ini.

“PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus Investasi Ilegal dengan total saldo sebesar Rp 588 miliar pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan,” tutup Ivan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid